KPK Minta Maaf, Terkait Proses Hukum Kabasarnas dan Letkol Afri

0
11
KPK Minta Maaf, Terkait Penetapan Hukum Kabasarnas dan Letkol Afri

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).

Johanis Tanak mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia.

Sementara TNI menyatakan keberatan terhadap langkah KPK yang menetapkan dan mengumumkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Keberatan itu telah disampaikan TNI sebelum konferensi pers terkait OTT di Basarnas digelar KPK.

“OTT ini terus terang kami dapat dari berita media,  setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menyebut tim Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan karena ada anggota TNI di mana penegakan hukum militer memiliki mekanismenya sendiri.

Agung mengatakan TNI harus mengikuti aturan yang berlaku dalam penegakan hukum. Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga selalu menegaskan prajurit yang bersalah akan dihukum.

“Prajurit TNI tidak kebal hukum, yang bersalah harus dihukum dengan memperhatikan aturan hukum terhadap prajurit yang sudah tertera secara jelas dalam Undang-Undang”Ujarnya (MG)