Kronologi Tewasnya Mahasiswa UI dan Dijadikan Tersangka

0
18

Kecelakaan terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

“Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat,” ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 27 Januari 2023.

Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan. “Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” imbuhnya.

Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

“Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” paparnya.

Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

“Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),” terang Gita.

Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga.

Polisi Mengungkapkan Alasan Hasya Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi, Eko atau ESBW. Polisi menyebut ESBW tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

“Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat 27 Januari 2023.

Kombes Latif mengatakan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

“Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya,” ungkap Latif

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” lanjutnya.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.