MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

0
178
Hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam peryataannya yang dihadiri seluruh partai pendukung, Prabowo – Sandi menghargai putusan MK yang menolak seluruh permohonannya, namun demikian Prabowo – Sandi akan berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum.

“Kami menghargai putusan MK dan akan berkordinasi dengan tim hukum” Ujar prabowo di kediamannya.

Sementara itu Jokowi _ Ma’Ruf mengajak kepada semua pihak untuk saling menghormati putusan MK, dan mengajak masyarakat Indonesia untuk bekerjasama memajukan bangsa Indonesia untuk mencapai adil dan makmur.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bangsa Indonesia, ini adalah kemenangan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang besar dan maju” Ujar Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis 27/6/2019 (INT)