Pengadilan Kabulkan Praperadilan Prof. Edward Omar Sharif (Wamenkumham)

0
4
Edward Omar Sharif Hiarief - Wamenkumham

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Kasus gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief atau Eddy Hiariej menemui babak baru.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan eksepsi yang diajukan KPK tidak dapat diterima, alasannya karena penetapan Eddy sebagai tersangka tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dengan demikian, status tersangka Eddy beserta dua orang dekatnya yaitu pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana dan asisten pribadi Eddy, Yosi Andika Mulyadi dinyatakan gugur.

Diketahui, Eddy terjerat kasus suap dan gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi dan Yogi.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal putusan Hakim yang menerima permohonan praperadilan Eddy. Nawawi mengaku akan mendalami putusan hakim tersebut dan enggan berkomentar lebih banyak.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” ucap Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Nawawi juga mengatakan sudah memerintahkan jajaran Biro Hukum KPK untuk menjelaskan kepada publik terkait kekalahan di sidang praperadilan Eddy. (HAS)