Prof Jimly : Hak Angket Melebar, Makar Namanya

0
7
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie buka suara terkait rencana hak angket DPR berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar kemana-mana.

“Anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan,” Ujar Jimly dalam keterangannya, kepada redaksi, kamis (29/2/2024).

Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar ke mana-mana. Sebab, kata dia, jika itu melebar, maka bisa dikatakan sebagai tindakan makar.

Selain itu, Jimly juga memperingatkan soal timing. Dia berharap hak angket DPR tidak menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan seperti diatur dalam UUD 1945.

” Dipikirkan mengenai waktu jangan pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” ujar dia.

Sementara itu temuan Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan dipakai PDIP untuk mengajukan hak angket di DPR RI.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus. Kata Hasto, tim khusus tersebut bertugas untuk menghimpun data atau temuan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1,” kata Hasto dalam konferensi pers di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2024).

Hasto juga mengimbau banyak pihak, termasuk masyarakat untuk ikut serta mendukung proses audit pemilu. Dia menilai proses audit forensik itu penting karena di dalam asas Pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (RND)