Wacana Pilkada Lewat DPRD Bergulir

0
8

Para pimpinan MPR bertemu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (10/10) membahas wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tak lagi dicoblos langsung oleh rakyat, melainkan kembali lewat DPRD.

Saat menjamu Wantimpres, para pimpinan MPR itu membahas evaluasi sistem pilkada sambil menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah saja dilakukan. Dia mengatakan proses itu pun  tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.

Bamsoet mengatakan, mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan. “Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin (10/10).

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” imbuhnya.

Namun wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai pengembalian pemilihan kepala daerah ( pilkada ) oleh DPRD merupakan sebuah kemunduran.

“Nah pilkada langsung ini kan sebagai jawaban atas kelemahan-kelemahan pilkada yang tidak langsung lewat DPRD yang sudah dipraktikkan lama kan. Jawabannya itu pada saat reformasi ada pilkada langsung. Kalau kita kembali ke sana kan set back,” kata Saan dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022). Dia pun menegaskan bahwa tidak ada wacana di Komisi II DPR untuk mengembalikan pilkada ke DPRD. Apalagi, saat ini Komisi II DPR tengah mengawasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu Serentak 2024.