Periksa Harta Estafet, KPK akan Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar

0
3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pejabat Kementerian Keuangan lain pasca Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Kali ini, KPK akan memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang punya harta kekayaan yang besar. Informasi tersebut memuat foto rumah mewah yang diduga milik Andhi Pramono yang terletak di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) periode 2021, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis yakni senilai Rp13,75 miliar atau naik Rp143,34 juta dalam setahun. Padahal jika merujuk pada besaran gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS), gaji pokok terendah seorang eselon adalah sekitar Rp3 juta dan yang tertinggi sekitar Rp5 juta. Penghasilan dari gaji pokok tersebut kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021, Andhi melaporkan kepemilikan 15 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi di antaranya Salatiga, Batam, Bogor, Bekasi, dan Jakarta. Beberapa aset di Bogor dan Batam memiliki nilai di atas Rp200 juta. Dia juga melaporkan kepemilikan belasan aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1.846.800. Aset tersebut terdiri dari 4 motor dan 9 mobil. Selain itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000 dan surat berharga Rp2.995.829.885. Sementara itu, kas dan setara kasnya Rp1.214.508.641.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam LHKPN, Rafael memiliki kekayaan Rp 56 miliar yang dinilai terlalu besar bagi pejabat eselon III Kemenkeu. Pegawai Kemenkeu lain yang diperiksa KPK gara-gara harta jumbo adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.