Sindikat Penjualan Ginjal dibekuk Polda Metro Jaya

0
4
12 sindikat penjualan ginjal dibekuk Polda Metro Jaya

Mengerikan kasus penjualan ginjal ke rumah sakit di luar negeri akhirnya dibekuk oleh polda metro jaya yang melibatkan sindikat dalam dan luar negeri dengan didukung oknum polisi dan imigrasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan pihaknya menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.

“Sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).

Selain itu, Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 tersangka, berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

“Koordinator di Indonesia ini atas nama Septian dan khusus melayani yang di Kamboja sudah kita tangkap atas nama Lukman,” ujar Hengki.

2 tersangka lainnya bukan bagian dari sindikat penjualan ginjal. Keduanya adalah oknum polisi, Aipda M dan oknum imigrasi.

Hengki menjelaskan, Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. (RD)