PSDKP Sosialisasikan Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan

0
10
Sosialisasi larangan pembudidayaan ikan yang membahayakan dan merugikan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pembudidaya ikan terhadap jenis-jenis ikan yang dilarang dibudidayakan di WPPNRI, Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan-Ditjen. PSDKP memberikan Sosialisasi Larangan Pembudidayaan Ikan yang Membahayakan dan Merugikan pada tanggal 15 September 2022 di Kabupaten Magelang.

Sosialisasi ini diikuti oleh 200 pembudidaya ikan dan dihadiri oleh Kabid. Pengawasan SDKP mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Pabungdim. mewakili Dandim. 0705, Kasikum. mewakili Kapolres. Magelang, Koordinator Bidang Hukum, Kerjasama dan Humas. mewakili Dirjen. PSDKP, Koordinator Pengawasan Pembudidayaan Ikan mewakili Direktur PPSDP dan Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Penyuluh Perikanan pada Satminkal. Tegal – BPSDMKP dan pegawai di lingkungan DPP Kab. Magelang.

Kegiatan yang dibuka oleh Arip Hidayatulloh, SH, LLM, Koordinator Kelompok Hukum, Kerjasama dan Organisasi – Ditjen. PSDKP adalah tentang pemeliharaan ikan yang membahayakan dan merugikan untuk kepentingan edukasi dan pameran yang sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen. KP Nomor 19/PERMEN-KP/2020.

Jika masih ditemukan di lapangan, baik di tempat-tempat wisata maupun di kantor instansi pemerintah, dapat diserahkan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan atau dimusnakan secara swadaya dengan disaksikan oleh Pengawas Perikanan.

Dalam kegiatan ini, Pembudidaya Ikan di Kabupaten Magelang melalui penandatangan Komitmen Bersama, siap membantu mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:19/PERMEN-KP/2020 kepada masyarakat dan membantu Ditjen. PSDKP melakukan pengawasan sumber daya perikanan dalam wadah kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). (RS)