Tuai Kontroversi, Hakim PN Manado Dilaporkan Ke KY dan MA

0
39
Persidangan Joko Suroso

Kasus Tipikor PDAM Manado memasuki babak baru, Tim kuasa hukum dari Joko Suroso akhirnya melaporkan Majelis Hakim  Perkara No.19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd dengan Terdakwa Sdr. Dr. Drs. JOKO SUROSO ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hendrik Sinaga, SH,MH mewakili Tim Kuasa Hukum Joko Suroso mengatakan  yang menjadi dasar surat pengaduannya adalah bahwa susunan Majelis Hakim  yang menyidangkan klien kami Sdr. Dr. Drs. Joko Suroso sama persis dengan susunan Majelis Hakim yang mengadili Perkara No.7/Pd.Sus-TPK/2023/PN Mnd dengan Terdakwa Dr. Ir. Hanny Herling Christian Roring, M.Si, MM; Perkara No.8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd dengan Terdakwa Drs. FERRO JOHANIS TAROREH; serta Perkara No. 9/Pid.Sus- TPK/2023/PN Mnd dengan Terdakwa Drs. JAN WAWO.

“Selain terkait susunan Majelis Hakim dan JPU yang sama dengan 3 terdakwa yang sudah diputus, bahkan Jaksa Penyidik dan dan Jaksa Penuntut  umum orang sama pula”  Ujar Hendrik dikantornya, Sabtu (12/08/2023).

Khusus kasus klien kami Joko Suroso ada yang paling fatal adanya pertimbagan hukum kepada klien kami Joko Suroso berupa pemberian hukuman uang pengganti sebesar Rp. 2.890.993.511,-  padahal saat itu klien kami dalam ketiga perkara itu hanya sebagai Saksi.

“Klien sewaktu jadi saksi 3 terdakwa pak Hanny dkk sudah dijatuhkan oleh  Majelis Hakim terhadap klien kami Joko Suroso yaitu berupa uang penganti sebesar 2,8 miliar rupiah” Ujarnya Hendrik penuh keheranan.

Dampak yang sangat dirasakan oleh kami selaku Team Kuasa Hukum JOKO SUROSO adalah bahwa proses persidangan menjadi tidak berjalan dengan obyektif adil dan fair. Karena Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki Kepentingan atas pemeriksaan perkara No.19/Pid.Sus-TPK/22023/PN Mnd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHAP.

Kalau majelis dan JPU yang sama masih memegang perkara ini, kami dari tim kuasa hukum yakin klien kami akan diputus seperti yang majelis putuskan pada pada ketiga terdakwa kasus Tipikor PDAM.

Hendrik menambahkan demi terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, fair dan berkeadilan maka kami meminta perlindungan hukum dan meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah agung untuk memberikan atensi khusus pada persingan klien kami ini.

“ Kami meminta KY dan Badan Pengawasan MA turun langsung ke Manado untuk menilai dan menyikapi persidangan yang penuh dagelan alias sandiwara khusus JPU saya sudah menyampaikan ke JAM Pengawasan” tambahnya

Tim Kuasa hukum Joko Suroso meminta pemerintah pusat (Menkopolhukam) dan BPKM memberikan atensi kasus ini, karena kasus ini sebenarnya murni persoalan perdata (Investasi Asing) namun ditarik menjadi persoalan pidana.

“Pemerintah setengah mati mencari investasi ke negeri orang, sudah dapat malah di kriminalisasi dengan macam alasan.. ini musti mendapat perhatian serius pemerintah pusat” Tutup Hendrik

Kasus Tipikor PDAM bermula masuknya Investasi Asing (Belanda) sebesar 160 miliar dalam perjanjian pengelolaan air minum di kota manado tahun 2005 yang mendapat persetujuan dari BKPM Pusat dan disaksikan para Duta Besar kedua negara namun sekarang dipersoalkan ada kerugian negara, ironisnya yang menjadi pelapornya adalah PDAM Kota Manado pada saat sebelum perjanjian 2005 telah meminjam dana kepada Belanda  untuk membiayai gaji dan operasional PDAM Manado saat itu sebelum perjanjian ditandatagani. (RN)