11 Investasi Bodong Diblokir, OJK Minta Masyarakat Waspada

0
15
11 investasi bodong diblokir OJK.

Sejumlah entitas yang terindikasi investasi bodong diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika per Juli 2021 ada 11 kegiatan usaha yang dihentikan.

Tongam menyebut entitas tersebut tidak mengantongi izin dari regulator terkait. Misalnya kegiatan money game, crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin dan kegiatan lainnya.

“Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain,” kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Jumat (30/7/2021).

Tongam mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Sebelum berinvestasi pastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. “Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id. (HAS)