Pemerintah akan menarik dana yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun dan dialihkan kepada perbankan. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perputaran ekonomi yang lebih cepat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“pencairan 200 triluin ditempatkan ke bank-bank sudah disetujui oleh Presiden Prabowo” Ujar Purbaya
Purbaya menjelaskan, dana tersebut merupakan kas negara. Pemindahan dana ke perbankan bukan dalam bentuk pinjaman melainkan tambahan likuiditas agar bisa menggenjot penyaluran kredit.
“Itu jadi sistemnya bukan saya ngasih pinjaman ke bank dan lain-lain. Ini seperti anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan agar bank tidak menggunakan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Sementara Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan mengatakan Pemerintah menarik dana simpanan di Bank Indonesia sebesar Rp 200 triliun. Dana tersebut kemudian dialihkan ke perbankan agar likuiditas tidak lagi kering.
“Intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian, sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” ungkap Febrio di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025)
Skema tersebut, kata Febrio akan mirip dengan penempatan dana untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Pada rencananya pemerintah akan meletakkan dana Rp83 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (himbara) agar bisa digunakan dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi yang tadinya Rp83 triliun sekarang jadi Rp200 triliun itu bisa, nanti kita detailkan. Tapi ini intinya adalah kita punya sal dan juga silpa yang kita simpan di Bank Indonesia, tadi diarahkan agar dialirkan ke perbankan agar bisa menciptakan kredit,” terangnya.
Terkait dengan bank mana saja akan terima dana tersebut, Febrio belum bisa menyampaikan. Hal ini akan terus dikaji, termasuk aturan sebagai landasan hukum kebijakan.
Febrio meyakini lagkah tersebut akan mampu mendorong pengaluran kredit dan memutar ekonomi lebih cepat. (IR)












































