Penanganan Perkara Penganiayaan Pegawai KPK Masuk Tahap Penyidikan

0
455
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara dugaan penganiayaan dua pegawai KPK. Hal itu lantaran kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami apresiasi cepatnya peningkatan perkara ke penyidikan. Mengacu ke KUHAP, tentu saja ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

KPK menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Febri mengatakan, jajaran KPK juga siap berkoordinasi dengan kepolisian dan dokter agar perkara ini cepat selesai.

“Siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut? Kami percayakan pada Polri untuk menemukannya. KPK juga memastikan akan memfasilitasi tim polda yang membutuhkan pemeriksaan terhadap korban,” ujar dia.

Febri menuturkan, saat ini kedua korban masih berada di rumah sakit. Hasil visum dari rumah sakit yang diterima polisi menjadi bukti kuat mengenai adanya penganiayaan tersebut. Polisi telah menaikkan status penanganan perkara penganiayaan pegawai KPK Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti ke tahap penyidikan.

“Hal ini semestinya sekaligus menyangkal klaim-klaim pihak tertentu bahwa tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu,” kata Febri. (INT)