Sekitar tiga jam lamanya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kec Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Belum diketahui, sampai kini, keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu masih misteri dan bersembunyi.
Terpantau, ada empat mobil yang masuk ke halaman rumah paman Birin. Satu mobil milik brimob tiga lainnya adalah mobil yang digunakan oleh tim penyidik KPK.
Penyidik KPK secara resmi telah menyurati Dirjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disandang Paman Birin.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Adapun pencegahan tersebut juga dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap paman dari pengusaha batu bara Haji Isam tersebut.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka telah dilakukan penahanan. (IRS)







































