Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian amar putusan tersebut.
Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur pasal 470 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986,” kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/10)/2024.
sementara Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengatakan tim hukum PDIP masih musyawarah soal langkah selanjutnya.
“Kita masih belum menentukan langkah akan musyawarah dulu tim hukum setelah mempelajari putusan,” kata Ronny saat dihubungi, Jumat (25/10/2024). (IRS)








































