Jakarta, integrotasonline.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penyusunan regulasi di sektor ekosistem digital perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Regulasi dinilai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengamanan, tetapi juga harus mampu membuka peluang perkembangan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, dalam zoom bersama awak media, Jumat (27/2/2026), menanggapi sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah.
Beberapa di antaranya mencakup aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, serta rancangan regulasi terkait layanan transportasi berbasis aplikasi (ride-hailing).
Menurut Firlie, Kadin mendukung langkah pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang melindungi kepentingan nasional, masyarakat, serta pelaku UMKM. Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun seharusnya tidak membatasi ruang inovasi industri digital yang tengah berkembang pesat.
Ia menilai proses perumusan regulasi perlu dilakukan secara hati-hati melalui dialog terbuka dengan pendekatan yang realistis.
Dengan cara tersebut, Indonesia dinilai berpeluang memiliki kebijakan digital yang tidak hanya melindungi, tetapi juga adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu aspek yang menurut Kadin masih memerlukan pembahasan lebih lanjut adalah aturan pelaksana PP Tunas yang saat ini tengah dirancang pemerintah. Kadin menyoroti belum jelasnya komponen penilaian risiko yang akan dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Firlie menilai definisi parameter risiko beserta mekanisme penerapannya perlu diperinci secara lebih komprehensif. Hal ini penting agar aturan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan beragam model bisnis yang berkembang dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Lebih lanjut, Kadin mendorong agar pelaku industri dilibatkan sejak tahap awal penyusunan regulasi, bukan hanya ketika proses perumusan kebijakan telah berjalan. Keterlibatan sejak awal dinilai dapat membantu menyelaraskan kebutuhan perlindungan publik dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.
Kadin pun berharap pemerintah terus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan pelaku industri digital, sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis di masa depan.









































