Penangkapan demi penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah sudah menjadi berita rutin. Bupati, wali kota, gubernur, hingga pejabat strategis daerah silih berganti mengenakan rompi oranye. Ironisnya, fenomena ini terjadi setelah lebih dari dua dekade reformasi bergulir dengan berbagai program perbaikan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.
Pertanyaannya sederhana: jika reformasi birokrasi berjalan sukses, mengapa korupsi kepala daerah justru terus berulang?
Dalam kurun beberapa bulan terakhir saja, sejumlah kepala daerah kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) maupun penyidikan kasus korupsi. Modusnya hampir seragam: jual beli jabatan, suap proyek, pengaturan tender, perizinan, hingga penyalahgunaan anggaran daerah. Yang berubah hanya nama pelaku dan lokasi kejadian.
Fakta ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi selama ini lebih banyak berhenti pada perubahan administrasi ketimbang perubahan budaya. Pemerintah bangga dengan indeks, aplikasi digital, zona integritas, dan berbagai penghargaan birokrasi. Namun di lapangan, praktik rente dan transaksi kekuasaan masih hidup subur.
Lebih memprihatinkan lagi, korupsi kepala daerah bukan lagi sekadar persoalan individu yang rakus. Ia telah menjadi gejala sistemik. Biaya politik yang mahal saat pemilihan kepala daerah mendorong banyak pejabat terjebak dalam lingkaran utang politik. Ketika berkuasa, jabatan menjadi alat untuk mengembalikan modal, membayar sponsor, sekaligus menyiapkan biaya politik berikutnya.
Dalam kondisi seperti itu, birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai mesin pelayanan publik, melainkan berubah menjadi mesin penghasil uang. Proyek pemerintah diperdagangkan, jabatan diperjualbelikan, dan kebijakan sering kali ditentukan oleh kepentingan kelompok pendukung.
Di atas kertas, Indonesia memiliki ribuan regulasi pengawasan. Ada inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor internal, pengawasan DPRD, hingga aparat penegak hukum. Namun kenyataannya, banyak kasus korupsi baru terungkap setelah KPK turun tangan. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih lemah, bahkan dalam banyak kasus gagal menjalankan fungsinya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya normalisasi korupsi dalam birokrasi daerah. Ketika seorang kepala daerah ditangkap, publik marah beberapa hari. Setelah itu, kasus menghilang dari pemberitaan dan masyarakat kembali lupa. Tidak ada efek kejut yang cukup kuat untuk menciptakan efek jera.
Ringannya hukuman bagi sebagian koruptor juga menjadi persoalan tersendiri. Banyak pelaku korupsi yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani masa hukuman yang relatif singkat. Akibatnya, risiko korupsi dianggap lebih kecil dibanding keuntungan yang diperoleh.
Karena itu, maraknya OTT terhadap kepala daerah seharusnya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan KPK mengungkap kejahatan. Di sisi lain, fenomena ini juga merupakan alarm keras bahwa reformasi birokrasi belum menyentuh akar persoalan. Bahkan jika melihat frekuensi kasus yang terus berulang, tidak berlebihan jika publik mempertanyakan apakah reformasi birokrasi selama ini telah gagal mencapai tujuan utamanya, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sudah saatnya pemerintah berhenti terjebak pada pencitraan reformasi birokrasi. Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya berupa kenaikan indeks atau penghargaan administrasi. Ukuran yang sesungguhnya adalah berkurangnya korupsi, meningkatnya integritas aparatur, dan tumbuhnya kepercayaan publik.
Sebab selama kepala daerah masih bergantian masuk penjara karena korupsi, selama proyek daerah masih menjadi bancakan elite, dan selama jabatan masih bisa diperjualbelikan, maka semua klaim keberhasilan reformasi birokrasi hanyalah laporan indah di atas kertas.
Rakyat tidak membutuhkan birokrasi yang tampak modern. Rakyat membutuhkan birokrasi yang bersih. Dan hingga hari ini, maraknya kepala daerah yang ditangkap KPK menunjukkan bahwa cita-cita itu masih jauh dari kenyataan.
Penulis
Hendrik A Sinaga, SH.,MH – Direktur Eksekutif ISC/Pemred Majalah Integritas











































