Sahala Siahaan,SH – Waketum DPP IPHI, Peraturan Menristekdikti Tentang Program Profesi Advokat Melawan Hukum

0
1022
Waketum DPP IPHI

Wakil Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sahala Siahaan, SH sangat keberatan dan menyatakan bahwa Peraturan Menristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat itu berlawanan dengan UU  Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permen tersebut bertentangan dengan UU Advokat” Ujar Sahala kepada Integritasonline melalui saluran telepon, Selasa 23/04/2019.

Sahala menambahkan yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah Organisasi Advokat sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1-2 UU Advokat.

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Hal ini dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 dengan tegas menyatakan yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Advokat, adalah Organisasi Advokat sendiri.

“Untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang terakritasi B sesuai putusan MK  Nomor 95/PUU-XIV/2016” Ujar Sahala (INT)