Wakil Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sahala Siahaan, SH sangat keberatan dan menyatakan bahwa Peraturan Menristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat itu berlawanan dengan UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Permen tersebut bertentangan dengan UU Advokat” Ujar Sahala kepada Integritasonline melalui saluran telepon, Selasa 23/04/2019.
Sahala menambahkan yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah Organisasi Advokat sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1-2 UU Advokat.
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Hal ini dikuatkan dalam Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 dengan tegas menyatakan yang berhak
menyelenggarakan Pendidikan Advokat, adalah Organisasi Advokat sendiri.
“Untuk menjaga peran dan fungsi
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana
diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya
diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan
bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum yang terakritasi B sesuai putusan MK
Nomor 95/PUU-XIV/2016” Ujar Sahala (INT)







































