Bupati Jember menerima honor hingga Rp 70 juta dari pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19. Hitungannya, setiap jenazah covid0-19, pejabat menerima Rp 100 ribu. Aturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan No 188/.45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Jember Hendy S per Maret 2021.
Adapun kasus di Kabupaten Jember hingga 26 Agustus, tercatat total konfirmasi positif 15.427 kasus, sembuh 13.517 dan kasus meninggal mencapai 1.331 orang. Fatality Rate di Kabupaten Jember tercatat sebesar 8,63%. Alhasil, dari total pemakaman jenazah Covid-19, Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor Rp 70.500.000. Selain bupati, pejabat lainnya yang masuk tim pemakaman juga mendapat honor yang kurang lebih sama, yakni Rp 70 juta.
Selain Bupati, ada beberapa pengurus lain yang juga mendapat honor. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logstik BPBD Jember.
Dengan demikian, total honor dari pemakaman jenazah Covid-19 itu sebesar Rp 282 juta. Menurut Hendy, besaran honor yang diterima bupati dan pejabat lainnya berdasarkan jumlah orang meninggal karena Covid-19. “Kenapa sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” kata Hendy kepada media.
Bupati Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
“Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” kata Hendy.
Sementara itu, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menilai, pejabat dapat honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 adalah tindakan yang tidak etis. Apalagi, besaran honor didapat terbilang besar. Dari empat pejabat saja, total honor yang didapat sebeesar Rp 282 juta. “Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” tegas Hadi. Menurut Hadi, tindakan pejabat tidak etis karena mereka sudah digaji negara. Di luar gaji, mereka juga mendapat tunjangan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Juru BIcaranya dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan tidak ada aturan terkait honor pejabat untuk pemakaman warga yang meninggal akibat covid-19.
“Kita tidak ada aturan ini ya,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Jumat (27/8/2021).






































