Panglima TNI Andika Perkasa, Keturunan PKI Bisa Ikuti Tes TNI

0
22
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Bahkan Jenderal Andika membolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika meminta keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI.

“Keturunan PKI dilarang ikut seleksi, apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.

Andika yang bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Saya kasih tahu 2 point utama TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam, kedua Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

Jenderal Andika meminta jajarannya segera mengimplementasikan kebijakan baru ini. Ia menegaskan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil rapat. (CPK)