Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hadir memimpin langsung pemeriksaan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus semuanya langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, bersama timsus semuanya, termasuk yang di Bareskrim, semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil laboratorium forensik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Senin (8/8/2022).
“Semua bukti nanti akan disampaikan dan nanti akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, Timsus juga masih proses,” ujar Irjen Pol Dedi.
Dedi memang tidak menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Namun, berdasarkan informasi, pihak yang diperiksa di Mako Brimob salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yoshua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa Brigadir RR telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Brigadir RR menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim,” kata Andi
Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono dan Timsus akan segera melaporkan seluruh perkembangan kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat kepada Kapolri dan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. (CPK)







































