Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

0
14
Majelis Sidang Etik Ferdy Sambo

Setelah menjalani siding etik yang cukup panjang dengan memeriksa 15 saksi yang dihadirkan  akhirnya ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.

“pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.” ujar  Komjen Pol Ahmad Dofiri Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jumat (25/8/2022) di hari.

Ferdy Sambo resmi dipecat dari kedinasan Polri. Di depan sidang etik, jenderal bintang dua tersebut mengakui semua perbuatan yang dilanggarnya sebagai anggota Polri. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf, namun tetap mengajukan banding atas putusan pemecatan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri,” Ujar Ferdy Sambo

Selanjutnya, Ferdy Sambo juga membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf kepada senior dan rekan sejawat di Polri atas seluruh perbuatannya dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi kemudian menjelaskan mekanisme sidang. Dedi mengatakan Sambo punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

“Sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” Ujar Dedi.

Kadiv Humas menambahkan, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

Adapun Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik  : Komjen Pol Ahmad Dofiri (Kabaintelkam),
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik  : Irjen Pol Yazid Fanani  (Gubernur PTIK)
3. Anggota Komisi Sidang Etik  : Irjen Pol Tornagogo Sihombing,(Wairwasum)
4. Anggota Komisi Sidang Etik : Irjen Pol Syahardiantono, (Kadiv Propam)
5. Anggota Komisi Sidang Etik  : Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri)

(CPK)