Terdakwa pembunuhan berencana Bripka Ricky Rizal mengakui kalau dirinya melakukan aktivitas transfer uang senilai Rp200 juta dari rekening Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada 11 Juli 2022 atas perintah Putri Candrawati.
Hal itu diungkapkan Ricky saat menanggapi pernyataan Customer Service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustine dalam sidang, Senin (21/11/2022). “Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yoshua,” kata Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alhasil, setelah Yoshua tewas, Ricky Rizal dimandatkan oleh Putri Candrawathi untuk mengambil uang tersebut agar bisa berbelanja kebutuhan yang dimaksud.
Atas hal itu Ricky membenarkan adanya transaksi senilai Rp200 juta itu karena adanya perintah dari Putri Candrawathi. “Yang setahu saya memang rekening atas nama Yoshua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata dia.
Perihal pengiriman via mobile banking (m-banking) yang terdapat dari handphone dari Yoshua Hutabarat, dia mengatakan kalau beberapa pihak memegang pin dan password nya.
Sehingga kata Ricky, untuk keperluan pembayaran atau belanja rumah tangga bisa dilakukan siapapun ajudan. “Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa libat panduan di situ,” tukas Ricky.
Sebelumnya, Customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Anita dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.







































