Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati. Para Pengunjung Sidang : “Terima Kasih Pak Hakim”

0
45

Hari ini dilakukan sidang vonis hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023). Hal yang memberatkan salah satunya adalah Ferdi Sambo memberi kesaksian berbelit-belit, mencoreng institusi Polri bahkan di dunia internasional, dan hal yang dilakukannya tidak pantas sebagai aparat penegak hukum yang memiliki jabatan tinggi. Hakim juga mengatakan Ferdi Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual karena adanya ketimpangan kekuasaan antara Putri dengan Brigadir Yosua. Hakim juga mengatakan ada tindakan Yosua yang membuat Putri sakit hati, tapi bukan pelecehan seksual. Awalnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum namun hakim memvonis hukuman mati.

Terlihat keluarga Brigadir J yaitu Ibu Rosti Simanjuntak tampak menangis lega dan keputusan hakim ini ternyata sesuai dengan permintaan Rosti Simanjuntak dan Samuel, ayah Yosua kepada hakim selama ini. Suasana di Pengadilan Jakarta Selatan tampak riuh dan teriakan riuh “Terima Kasih pak Hakim”.