Agung Suprio: Media Digital Sebaiknya Diawasi KPI

0
10

Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran perlu dikontekstualisasikan dengan perkembangan pesat “media baru” penyiaran lewat internet jaman sekarang. Bpk. Agung Suprio selaku Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan Integritas TV. Salah satu alasannya, ada perlakuan tidak fair yang dialami oleh media penyiaran televisi dan radio dibandingkan dengan penyiaran media baru lewat internet seperti youtube dan platform streaming internet lainnya.

Konten sensitif seperti pornografi misalnya dilarang di TV dan radio, tetapi hampir tidak ada batasan apabila ditayangkan di youtube dan platform internet lainnya. Oleh karena itu, menurut Beliau, platform youtube dan sejenisnya juga perlu diawasi oleh KPI.

Simak perbincangan selengkapnya hanya di Integritas TV.

Salam Sehat, Salam Integritas.

====================

INTEGRITAS TV menyajikan berbagai tayangan peristiwa hukum, politik dan bisnis yang berani, jujur, terpercaya di tingkat daerah dan nasional.

INTEGRITAS TV hadir dengan konten berkualitas, lengkap dengan kajian dan analisis yang tajam juga akurat dari narasumber terpercaya.

Email: integritasonline1@gmail.com

http://integritasonline.com/
http://mediaintegritas.com/

#KPI #RevisiUUPenyiaran #AgungSuprio