Anggota Komisi 3 DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

0
6

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rumusan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun lebih dari itu yakni  penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat.

“Mungkin ada satu sampai dua pasal tindak pidana baru. Jadi ini kira-kira saya tidak tahu persis tapi mungkin jadi bagian dari bab atau sub bab di bawah obstruction of justice,” kata Arsul dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, Rabu, 9 November 2022.

Arsul mencontohkan banyaknya tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. “Sering terjadi tindak pidana narkotika tapi ditaruh di mana, ini untuk mengcover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita adil dan tidak dibuat-buat,” ujarnya.

Senada dengan Arsul, anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan pasal soal rekayasa kasus berkaca dari pengalaman sebelumnya. Menurut dia, tindakan fabrikasi bukti harus dipidana.

“Kita usulkan ada (pasal) fabrikasi bukti di mana ketika ada orang yang memasukkan bukti, membuat bukti-bukti palsu yang digunakan dalam proses pengadilan, maka itulah yag dimaksud rekayasa kasus dan harus dipidana,” kata dia.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai penyidik di Indonesia punya power penuh yang mesti dikontrol. Menurut dia, pasal soal rekayasa kasus ini merupakan upaya untuk mengontrol power yang terlalu besar di tangan penyidik.

“Penyidik kita yang puya power penuh harus dikontrol, power must be controlled by another power. Kita sering sampaikan setajam-tajamnya pistol peluru polisi, lebih tajam pulpennya. Mau jadi apa ini barang, ini pengalaman yang panjang,” kata dia.

DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP yang digelar di 11 kota. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan ada perubahan jumlah pasal dalam draft terakhir RKUHP. Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627.