Anies-Imin Nomer 1, Prabowo-Gibran Nomer 2 dan Ganjar-Mahfud Nomer 3

0
9
KPU melakukan pengundian nomer urut pasangan Capres dan Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian nomer urut pasangan Capres dan Cawapres, Selasa, 14 November 2023.

Acara pengundian nomer urut didahului dengan acara makan malam dengan capres dan Cawapres dan pimpinan partai politik yang mendukung pasangan masing-masing.

KPU RI menegaskan bahwa penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan.

Penetapan nomor urut dalam Pilpres sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Beleidnya tertera dalam Pasal 235 ayat (2) yang menyebut penentuan nomor urut berdasarkan pengundian.

Berikut nomer urut pasangan presiden dan wakil presiden :

Pasangan Anies – Cak Imin mendapat nomer urut 1, Pasangan Prabowo – Gibran mendapat nomer urut 2 dan Pasangan Ganjar – Mahfud mendapat nomer urut 3.

Ketua KPU Hasyim Asya’ar akhirnya menetapkan nomer urut pasangan masing-masing Capres dan Cawapres dan secara resmi akan dipakai sebagai nomer urut dikertas pemilihan presiden yang akan dilaksanakan tinggal 90 hari kedepan.

“Pengundian nomer urut berjalan dengan terbuka dan masing-masing telah mendapatkan nemernya berdasarkan pilihan masing-masing dan tidak ada rekayasa karena disaksikan semua peserta dan undangan” Ujar Hasyim Ketua KPU dilokasi acara, selasa, (14/11/2023).

Pengundian nomor urut dihadiri oleh pasangan pimpinan dan jajaran partai politik pengusung dan relawan. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder lainnya.

Acara pengundian nomer urut ini juga dijaga ketat lebih dari 1500 petugas gabungan kepolisian dan TNI menjaga sehingga acara berjalan dengan baik. (HAS)