Anwar Usman: Dalam Menjalankan Tugas, Penegak Hukum Harus Dilandasi Dengan Niat Ibadah

0
124
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, profesi Advokat (pengacara) sebagai salah satu instrumen penegak hukum di negara NKRI. Dalam menjalankan tugas, harus dilandasi dengan niatan ibadah kepada Allah SWT.

Hal ini disampaikan Anwar Usman pada kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar Angkatan XIV yang diselenggarakan di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020).

Dalam pemaparan materi terkait Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Ketua MK banyak memberikan pesan moral dan filosofis kepada para peserta diklat.

Menurut Ketua MK, dalam setiap persidangan peradilan, hakim bisa menemukan keputusan yang adil dan benar berkat kontribusi advokat/pengacara.

“Jadi bukan hanya sekedar materi yang didapat, tapi juga pahala. Jadi setiap bapak dan ibu membantu sebuah kasus (perkara) niatkan ibadah,” ujarnya mengingatkan.

Dirinya juga mengingatkan bahwa, apa yang menjadi keputusan hakim dalam peradilan persidangan hanya didasari dari fakta yang dihadirkan dalam muka persidangan, dalil dan bukti yang disampaikan. Bukan dari isu dan perbincangan di luar persidangan.

“Jadi, untuk adik-adik para calon advokat, mantapkan diri untuk menjadi salahsatu bagian dari penegak hukum. Adik-adik juga sama dengan Jaksa dan Polisi sebagai aparatur penegak hukum,” tuturnya.

Anwar menambahkan bahwa kewenangan dan wilayah penanganan perkara yang ditangani oleh Advokat bisa lebih luas dan menyeluruh di wilayah manapun di Indonesia. Karena bisa mengawal setiap kasus mulai dari penyidikan, peradilan, putusan Pertama, putusan Banding, hingga putusan Kasasi. (CH)