Bareskrim dan Kejagung Segera Usut Dugaan Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

0
24
Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam mengusut  dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.  Surat jalan tersebut ternyata dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo dimana kemudian dia dicopot sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra.

“Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya,” kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7).

Sigit memastikan Bareskrim akan memproses kasus ini secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri.

Ia meminta semua pihak bersabar terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra tersebut.

“Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini,” ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat dengan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020 terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (CP)