Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Ajukan Banding

0
309
Kasus suap proyek Meikarta

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang diberikan kepada terdakwa Billy Sindoro dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi.

“Saya ingin sampaikan jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Pengadilan Tipikor Bandung sendiri sudah menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Billy Sindoro.

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa. Di mana, tim Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Billy Sindoro.

Sementara itu, KPK menerima putusan terhadap terdakwa lainnya yakni, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi yang divonis bersama-sama dengan Billy Sindoro. Mereka divonis bersalah bersama-sama karena telah menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

“Sedangkan untuk terdakwa yang lain yang divonis bersama-sama waktu itu kami menyatakan menerima putusan tersebut karena dipandang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya juga membantu proses pembuktian,” terang Febri.

F‎ebri menjelaskan alasan tim Jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap Billy Sinoro. Sebab, kata Febri, putusan hakim belum sesuai atau proporsional dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa.

“Dan yang kedua kami juga mencermati tentu saja dan kami harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK,” sambungnya.

Diketahui, Billy Sindoro, ‎Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena telah menyuap Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah jajaran Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. (INT)