Presiden KAI : Razman Kami Pecat Untuk Nama Baik Advokat Seluruh Indonesia

0
92
Advokat Razman A Nasution Anggota KAI

Presiden Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis SH, menegaskan kembali bahwa KAI dengan keputusan resmi dan bulat telah memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution, dari keanggotaan dan jabatannya di KAI. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga nama baik Advokat di seluruh Indonesia.

“Advokat adalah profesi yang sangat mulia. Bagaimana masyarakat mau didampingi oleh pengacara, kalau pengacaranya sendiri tidak jelas dan tidak benar kata-katanya. Mungkin semua sudah tahu laporan-laporan dari klien dia. Disitulah kami mengambil keputusan bahwa KAI Memecat dengan Tidak Hormat kepada saudara Razman, untuk menjaga nama advokat di seluruh Indonesia,” tegas advokat perempuan senior Indonesia yang akrab disapa Mia Lubis ini, seusai rapat keputusan di Jakarta Jumat Sore, (15/07/2022).

Sebelumnya Mia memaparkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan bersama yang telah berproses didalam organisasi, yang utamanya mendengarkan laporan dan aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tindakan Razman, secara langsung ke DPP KAI. Sehingga keputusan ini merupakan ketegasan dan juga pelayanan DPP KAI terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Tentu ini semua karena adanya laporan dari masyarakat, bahkan ada yang hadir juga ke KAI, juga ke DPD KAI. Laporan-laporan itulah yang sangat meresahkan kita, apalagi dia (Razman) membawa-bawa nama-nama KAI sebagai Vice Presiden bahkan (menyebut) Bendera KAI, tetapi melakukan yang tidak benar menurut masyarakat,” ujarnya.

Terakhir Mia menambahkan bahwa seorang Advokat harus bekerja dengan professional, memakai etika dan menjaga nama baik profesi dan organisasi. “Kita harus menjaga nama baik Advokat diseluruh indonesia, jangan gara-gara satu orang, masyarakat tidak percaya lagi sama advokat. Saya tidak setuju, itu pribadi seseorang. Jangan disamakan dengan advokat yang lainnya. Terutama Advokat dari KAI sampai saat ini masih terjaga namanya.

Seperti diketahui dalam publikasi yang meluas di media Razman Arif Nasution diduga melakukan perbuatan atau langkah yang dianggap merugikan masyarakat, terutama pencari keadilan, dan melanggar kode etik advokat. Beberapa pihak bahkan melaporkan secara langsung hal tersebut ke DPP KAI, dan setelah berproses, hasil keputusan bulat secara bersama adalah dari DPP KAI adalah memecat dengan tidak hormat Razman Arif Nasution. (CPK)