Demi Menutup Defisit, BPJS Naikkan Iuran Mandiri pada 1 Januari 2020

0
155
Tahun depan BPJS Kesehatan rencananya akan menerapkan kelas tunggal.

Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Rencananya, kenaikan iuran Mandiri ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan ini dilakukan untuk menutupi defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, wacana kenaikan iuran ini sudah dikaji dengan matang. Bahkan menurutnya, pihaknya telah ratusan kali menggelar rapat soal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut pemerintah mencari cara agar keuangan BPJS Kesehatan tidak tekor. Salah satu cara yang dipertimbangkan pemerintah, yakni dengan menaikkan iurannya.

“Jadi penyesuaian iuran peserta (BPJS Kesehatan) itu the last option (opsi terakhir),” ujarnya dalam acara FMB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Adapun cara pertama yang coba dilakukan pemerintah, yakni memperbaiki sistem dan manajemen JKN. Dalam perbaikan sistem dan manajemen JKN itu termasuk di dalamnya melakukan pendataan peserta.

“Jangan sampai ada peserta yang tidak benar. Peserta itu mempengaruhi jumlah iurannya. Peserta harus valid dan iurannya semua harus bayar,” kata Mardiasmo.Kemudian langkah selanjutnya adalah dengan melakukan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan BPJS Kesehatan. Ketiga, barulah kenaikan iuran peserta. (INT)