KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini.
Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ucap Budi di KPK, Kamis (13/3/2025).
Berikut identitas para tersangka:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mengatakan dugaan modus dari perkara ini, yaitu markup harga, kerugian negara mencapai 200 miliar lebih. (HS)








































