Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Polri mendalami dugaan AKBP menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.
“Apakah mengunggah, tadi proses informasi yang kita terima, itu akan dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini masih disinambungan nih. Simultan terus ya,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Fajar diduga melakukan tindakan asusila kepada sejumlah anak. Penyidik akan mendalami keaslian dari video tersebut.
“Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja,” tambahnya.
“Terkait dengan adanya laporan tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dari sejak awal oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, itu bagian daripada tindak lanjut. Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami,” ujarnya.
“Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, masih simultan,” sambungnya.
Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (HS)








































