Geger, Pengedar Sabu Bicara di Depan Konferensi Pers BNN

0
9

Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggegerkan publik dengan membuat pengakuan bahwa aksi mengedarkan narkotika jenis sabu di bawah perlindungan kepolisian.

Hal itu disampaikan seorang tersangka pengedar sabu saat dia bersama tiga tersangka lainnya dijejerkan di hadapan publik sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menggelar konferensi pers ke awak media. “Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah seorang tersangka, menyela sesi konferensi pers.

Peristiwa yang direkam oleh banyak media massa itu lantas berujung viral di media sosial.

Merespons hal itu, AKBP Dewi Tonglo menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut. “Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap,” kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).

Bareskrim Polri juga buka suara terkait aksi salah seorang tersangka pengedaran narkoba jenis sabu yang mengaku dibekingi oleh anggota Polres Tana Toraja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan telah memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk mengusut kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan Direktorat Narkoba Sulsel untuk menyelidiki info ini,” ujar Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2).

Krisno menegaskan bahwa kebenaran ucapan tersangka itu masih harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila nantinya memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka wajib ditindak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Yang penting cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya. Kalau anggota Polri yang di Polda Sulsel, Bidang Propam wajib turun,” ujarnya.