Hakim Agung Gazalba Bebas, KPK Tak Punya Bukti

0
3
Hakim Agung Gazalba Saat Ditahan KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim yang digelar Selasa (1/8/2023), KPK pun langsung melawan vonis tersebut dan segera mengajukan Banding.

Majelis menilai KPK tak punya cukup bukti yang menyatakan Gazalba bersalah.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman menepis pertimbangan majelis hakim. Dia mengatakan KPK mempunyai bukti kuat terkait kasus tersebut.

“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. namun kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain,” kata JPU KPK Arif.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (HA)