Hakim Tolak Eksepsi Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati

0
16

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu, 26/10/2022. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Putri karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut hakim, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut hakim, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

“Mengadili. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di persidangan. Putusan ini sama seperti yang dijatuhkan hakim terhadap eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang beberapa saat sebelumnya.
Hakim berpendapat, nota keberatan dari kuasa hukum Putri disebut bukanlah materi eksepsi. Sebab sudah masuk dalam materi pokok perkara.
“Ternyata alasan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berisi uraian materi pokok perkara,” kata hakim.