Direktur Eksekutif Integritas Studies Centre (ISC) Hendrik Sinaga, SH,MH menilai tertangkapnya kembali seorang hakim di PN Balikpapan adalah bukti kegagalan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam mereformasi lembaga yang dipimpinanya. Hatta Ali telah gagal melakukan pembinaan dan pencegahan korupsi di pengadilan menyusul kembali operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Namun bukanya hanya di MA saja yang gagal Jaksa, Polisi dan organisasi advokat diminta berbenah untuk melakukan perbaikan dan pengawasan, khususnya lembaga hukum (Polisi,Jaksa dan Hakim) puluhan hakim, Panitera, jaksa, polisi dan advokat yang tersandung hukum bukti ada persoalan serius dilembaga hukum menjadi perhatian utama dan serius
“Reformasi hukum gagal total karena sebatas retorika, cermin agar semua melakukan intropeksi diri” Ujar Hendrik dikantornya, Senin 6/5/2019 .
Tertangkapnya hakim dan advokat membuktikan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat yang ingin melihat hukum di Indonesia dapat berjalan jujur, adil dan bersih dari KKN.
Hendrik menambahkan reformasi di bidang hukum saat ini sekedar retorika saja, semoga dalam pemerintahan yang baru nanti menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan DPR untuk menguatkan reformasi hukum ini menjadi program bersama agar dilakukan pembenahan dan perbaikan yang dikenal dengan Catur Wangsa Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat. Bilamana perbaikan dan pengawasan dil Caturwangsa ini berjalan baik, tentunya pelanggaran hukum khsusunya suap akan menjadi minimal.
“Perbaikan dan pengawasan ketat pada Caturwangsa korelarisnya pelangaran hukum akan minimal” Ujar hendrik yang juga pendiri LBH Integritas dan MP HAS dan REKAN.
Terpecah-pecahnya organisisasi
advokat Peradi-KAI menjadikan profesi ini begitu rentan dalam pelanggaran hukum
dikarenakan lemahnya pengawasan dan tidak ada satu kata untuk meningkatkan kuawalitas
dan kuantitas advokat, tentunya pihak-pihak seharusnya duduk bersama untuk
mencari jalan terbaik, agar profesi yang mulia ini kembali pada track yang
sebenarnya sebagai pembela yang benar dan dapat dipercaya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita
uang sebesar Rp 227.500.000, Kayat (hakim),
sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sudarman (swasta) dan Jhonson
Siburian (advokat), sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (INT)







































