Jaksa Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara

0
4
Dody Prawiranegara memeluk istrinya (Foto: Tangkapan Layar)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bekas Kapoles Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sambungnya.

Jaksa menilai, tak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Dody. Jaksa juga meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.