Artis Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
“Benar, JF (ditetapkan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.
Sementara itu Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
“Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Ronald Sipayung saat dihubungi
Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Ijonk sudah diperiksa pada Kamis (17/4/2025) lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4/2025), tapi Ijonk absen dengan alasan sakit. (HS)







































