Ketua KPK Agus: KPK Berada di Unjuk Tanduk

0
181
Ketua KPK Agus Rahardjo

Rencana revisi UU KPK dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.

KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pemerintah membahas RUU KPK itu dengan DPR.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Jumat (6/9). Lima pimpinan KPK meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal RUU KPK yang diusulkan DPR.

“Surat sudah dikirim,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

“Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres,” kata Agus.

Di gedung Merah Putih, ratusan pegawai KPK mengadakan aksi menolak revisi UU tersebut. Mereka membawa poster yang berisikan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Perwakilan Pegawai KPK Henny Mustika Sari dalam orasinya menyebut berbagai upaya pelemahan telah dialami lembaga antirasuah di setiap era presiden.

Henny menegaskan jangan sampai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejarah mencatat matinya KPK.

“Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK, dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” cetus Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain aksi dari pegawai, sebanyak tujuh karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi.

“Pak Presiden masih semangat memberantas korupsi?” seperti tertulis dalam salah satu karangan bunga di depaj Gedung KPK.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. (INT)