Kongres Nasional KAI Ke-4, Ketua MA : Jadi Advokat Profesional dan Ber-Integritas

0
164

Advokat adalah penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam menjaga penegakan hukum oleh karenanya diperlukan kualitas dan professional, terlebih saat ini banyak advokat yang bermasalah dengan etik dan hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI Prof Sunarto saat menghadiri Kongres Nasional ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI)  bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin, 10 Februari 2025.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya di pasal 5 disebutkan bahwa advokat itu adalah penegak hukum. Sebagai profesi penegak hukum yang profesional, tentunya setiap advokat itu harus memiliki tiga variabel, tiga faktor.

“Yang pertama harus memiliki intelektualitas, yang kedua harus memiliki skill keterampilan, yang ketiga harus memiliki integritas,” jelas Ketua MA.

Karenanya Ketua MA Sunarto berpesan, KAI sebagai organisasi profesi, selain harus selalu meningkatkan intelektualitas dan keterampilan, juga mesti menjaga integritas para anggotanya. Kata dia, Indonesia tidak kesulitan mencari orang pintar yang memiliki intelektualitas dan keterampilan tinggi. Tetapi agak sulit dalam mencari orang-orang yang memiliki integritas.

“Untuk itu advokat sebagai profesi yang sangat terhormat dan mulia, sama mulianya dengan penegak hukum yang lain yaitu polisi, jaksa dan hakim,” sebut Ketua MA.

Maka dari itu, lanjut Sunarto, tantangan yang paling penting yang harus segera diatasi adalah bagaimana mencetak advokat-advokat yang pintar, tetapi juga harus mencetak pula advokat-advokat yang benar. Di sinilah KAI turut berperan dalam mewujudkannya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa integritas menjadi salah satu syarat mutlak dan merupakan suatu keniscayaan yang harus dimiliki oleh para advokat,” tegas Ketua MA.

Diketahui, KAI yang berdiri sejak 2008 adalah organisasi advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Organisasi yang dipimpin Siti Jamaliah Lubis ini tercatat telah memiliki 40 ribu advokat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun Kongres Nasional ke-4 KAI di Bandung dihadiri ratusan anggota yang berasal dari 35 Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Salah satu agendanya yaitu memilih Presiden atau Ketua Umum KAI untuk periode berikutnya.

Kongres Nasional KAI ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah menteri seperti Tito Karnavian, Prof Eddy Hiariej  Wakil Menteri Hukum, Natalius,  Pigai, Budi Arie, Erick Thohir, Maman Abdurahman, Dito Ariotedjo, dan Maruarar Sirait. Abdul Karding,  Ketum Kadin Anindya Bakrie dan Stafsus Presiden Rafi Ahmad.

Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyatakan rasa bangganya. Pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah serta mendukung Presiden Prabowo dalam membangun Indonesia ke depan.

KAI, lanjutnya, akan mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah, terutama pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kita dukung Bapak Prabowo Subianto yang sudah siap memberantas korupsi, dan menyejahterakan rakyat Indonesia,” tandasnya.

Disinggung integritas anggotanya, dia memastikan sekitar 40 ribu anggotanya yang tersebar di 35 provinsi akan berkerja secara profesional, terutama dalam mendukung program pemerintah. Bahkan, beberapa menteri sepakat akan mengadakan kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Amin… mudah-mudahan ini terlaksana segera,” ujarnya.

Dalam Kongres Nasional ke IV KAI, agenda utama yang menjadi pembahasan kerja KAI di antaranya laporan pertanggungjawaban pengurus DPP KAI Periode 2019-2024, pandangan Umum terhadap pertanggungjawaban DPP oleh para peserta, dan juga pemilihan pimpinan KAI untuk periode berikutnya.

Hingga saat ini, tercatat 40 ribu lebih advokat menjadi anggota KAI, bekerja sebagai advokat dan penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Kongres Nasional Ke-IV ini dilaksanakan dalam semangat persatuan dan profesionalitas advokat, dalam mengemban amanah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sebagai bagian melanjutkan perjuangan pendiri dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas.

Momentum ini untuk memperkuat peran advokat di Indonesia. Siti berharap advokat dan pengurus KAI dapat terus berkolaborasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kongres ini menjadi momentum untuk memperkuat profesi advokat dan menjamin akses keadilan bagi semua,” katanya. (IRS)