KPK Tahan, AKBP Bambang Kayun Kasus Gratifikasi

0
14
AKBP Bambang Kayun

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM, AKBP Bambang Kayun, telah selesai menjalani pemeriksaan. KPK langsung menahan AKBP Bambang Kayun, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

AKBP Bambang Kayun turun dari ruangan pemeriksaan penyidik dengan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan AKBP Bambang Kayun pun telah diborgol. Dia dikawal sejumlah penyidik menuju ruangan konferensi pers.

KPK menjelaskan konstruksi kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

AKBP Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

“Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” ucap Ali.

KPK menduga penyuap AKBP Bambang Kayun (BK) berada di luar negeri (LN). KPK mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari pelaku tersebut.

“Penyuapnya kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas negara lain jika sudah menemukan pasti tempat tinggal orang tersebut. KPK mengatakan RI memiliki kerja sama baik dengan negara luar. (HAS)