Majelis Kabulkan Permohonan MD-Banten, Pengurus GPdI Pusat Dihukum Bayar Ganti Rugi

0
1430

Majelis Pengadilan Jakarta Utara telah memutus gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 164/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Utr  antara  Pdt. T. Samuel Charles, Pdt. Voudy dan Pdt Moody Rumondor selaku para pengugat yang diwakili oleh kantor Hukum TSP  Law Firm  melawan  GPdI, Majelis Pertimbangan GPdI, Pdt. Dr Wempi, Pdt Daniel Sanger dan Pdt. Berkat Pangabean selaku para Tergugat, dan Pdt Eddy Pongoh, Pdt Dr Elion dan Pdt Dr Karel Silitonga para Turut Terguggat,  pada senen, 20 Januari 2025.

Kasus bermula dari pemberhentian para Pengugat selaku pengurus  majelis Pimpinan Daerah Banten GPdI oleh Para Tergugat  secara sepihak dengan melabrak AD/ART.

Adapun amar putusan nomor : 164/Pdt.G.2024/PN.Jkt.Utr secara lengkap sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk Sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat 1,3,4,5 dan Turut Tergugat 1,2 dan 3 telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan surat ketetapan Majelis Pusat Gereja Pentakosta di Indonesia nomor 048.09/MP-GPdi/II-2024 tertanggal 22 Februari 2024 Tentang Majelis Daerah Banten adalah tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan berlaku menurut hukum;
  4. Menyatakan surat keputusan Majelis Pusat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdi) nomor 007.04/MP-GPdi/VI-2022,  tertanggal 23 juni 2022 Tentang  Penetapan Ketua Majelis Daerah Majelis Daerah Banten adalah  sah dan berkuatan hukum;
  5. Menyatakan surat keputusan Majelis Pusat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdi) nomor 008.01/MP-GPdi/VI-2022,  tertanggal 29 juni 2022 Tentang  Penetapan Pengurus Lengkap Majelis  Daerah Banten 2022-2027;
  6. Menghukum Tergugat 1,3,4,5 dan Turut Tergugat 1,2 dan 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para penggugat sebesar Rp.235.360.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 518.200,-(lima ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah);
  9. Menolah gugatan penggugat selain dan selebihnya;

Atas dikabulkannya permohonannya, kuasa hukum Penggugat  Advokat Tarida Sondang Siagian, SH,MH, M.Kn menyatakan puji dan syukur karena perjuangan selama ini membuahkan hasil optimal dimana hampir seluruh permohonan kami dikabulkan oleh majelis  hakim.

“Hampir seluruhnya pokok permohonan kami terhadap para tergugat dan para turut tergugat dikabulkan majelis dan tentunya kita mengucapkan syukur karena seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi yang kita ajukan dipengadilan dapat diterima” UJar Tarida kepada redaksi Integritasonline, dikantornya, Selasa, (21/1/2025).

Atas putusan PN Jakarta utara nomer 3 jelas dikatakan bahwa Keputusan pembehentian para pengugat dengan sendirinya batal demi hukum dan meminta ketua umum dan sekum GPdI untuk menganulir keputusannya.

“Putusan ini jelas dan tegas, Ketum GPdI harus mengkoreksi putusan terhadap klien kami” Ujarnya

Tarida juga menambahkan bahwa perjuangannya terhadap kasus ini cukup unik, bahkan pihak lawan dalam hal ini para Tergugat telah mengadukan saya ke komisi etik  di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Tangerang. Kantor DPC PERADI dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan GPdI.

“Para Tergugat melakukan segala upaya untuk menjegal  kasus ini dengan melaporkan saya pada komisi etik ke organisasi dengan pelapor petinggi MP-GPdI.. sampai Ketum GPdi Turun gunung.. ya tentunya untuk mendapat perhatianlah ” Ujar advokat Tarida Managing Parners Kantor Hukum TSP Law Firm.

Selepas putusan Pengadilan Jakarta Utara ini, pihaknya hanya menungu saja dari para pihak lawan dan kita tentunya akan mempersiapkan semua Langkah-langkah terbaik. Tutup Sondang. (IRS)