Maria Pauline Ditangkap, BNI Berharap Kerugian Perusahaan Rp1,7 T Dikembalikan

0
24
Maria Pauline Lumowa

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berharap ekstradisi pembobolan dana mereka Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia bisa mengembalikan kerugian perusahaan yang mencapai Rp1,7 triliun.

“Bagi BNI adanya proses hukum terhadap Maria berpotensi mendapatkan recovery mengurangi kerugian perusahaan,” ungkap Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob T Anta dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/7).

Ia bilang perusahaan siap mengikuti proses hukum yang berjalan agar kasus pembobolan yang dilakukan Maria bisa tuntas. Manajemen akan berupaya membantu aparat penegak hukum untuk tahapan selanjutnya.

“Proses hukum bisa dilanjutkan hingga tuntas. Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” terang Bob.

Untuk mencegah peristiwa pembobolan lagi di kemudian hari, Bob menyatakan perusahaan telah melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan Letter of Credit (L/C) untuk menemukan modus yang digunakan Maria. Dengan evaluasi itu, manajemen pun menyiapkan sejumlah langkah.

“Ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C yang pada awalnya berada di kantor cabang utama dialihkan ke trade processing center (TPC) di divisi internasional,” jelas Bob.

Kemudian, manajemen mengubah fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C. Kantor cabang kini hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi tanggung jawab tim di kantor pusat.

“Kini prosesnya menjadi jauh lebih aman, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ucap Bob.

Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Kasus pembobolan bermula saat BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro kepada PT Gramarindo Group pada Oktober 2002 hingga Juli 2003 silam. Perusahaan itu merupakan milik Maria.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’. Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi bank pelat merah itu.

Pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Kemudian, tim khusus Mabes Polri menemukan keberadaan Maria di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura. Namun, upaya pemerintah menangkap yang bersangkutan gagal karena Maria tercatat berkewarganegaraan Belanda.

Saat itu, pemerintah Belanda menolak permintaan ekstradisi dari RI. Namun perburuan terhadap Maria tak berhenti. Babak baru perburuan terjadi ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.

Pemerintah Indonesia berusaha bekerja sama dengan Serbia untuk melakukan ekstradisi terhadap Maria. Pihak Serbia pun kooperatif dan setuju dengan permintaan Indonesia. (IP)