Polda Metro Jaya akhirnya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M setelah keduanya menjalani pemeriksaan hari ini. Polisi membeberkan alasan penahanan keduanya.
“Alasan objektif penyidik menahan nikita dan asistennya IM adanya bukti yang cukup” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif untuk penahanan ini.
“Penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif,” lanjutnya.
Kombes Ade Ary memastikan bahwa penahanan ini sudah sesuai KUHAP. Semuanya sesuai dengan tata cara penyidikan.
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (HS)







































