Di penghujung masa pengabdiannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S., menerima kunjungan Pemimpin Redaksi Majalah Integritas, Hendrik A. Sinaga, S.H., M.H., dalam sebuah pertemuan hangat dan penuh refleksi kebangsaan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 februari 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab namun sarat makna, menandai fase penting perjalanan Prof. Arif sebagai negarawan konstitusi yang telah mendedikasikan hampir satu dekade hidupnya menjaga marwah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam dialog yang berlangsung intens, Prof. Arif menyampaikan pandangannya tentang tantangan konstitusional ke depan, khususnya di tengah dinamika politik, transisi kekuasaan, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi harus tetap berdiri sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, bebas dari intervensi kekuasaan dan kepentingan jangka pendek.
“Konstitusi bukan sekadar teks hukum, tetapi kesepakatan moral bangsa. Hakim konstitusi dituntut tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara etik,” ujar Prof. Arif
Pemred Majalah Integritas, Hendrik A. Sinaga, menilai Prof. Arif sebagai salah satu figur sentral yang memberi warna penting bagi perjalanan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam penguatan integritas kelembagaan dan etika kekuasaan.
“Prof. Arif adalah representasi hakim negarawan—akademisi yang konsisten menjaga nilai konstitusi di tengah tekanan politik dan perubahan zaman,” kata Hendrik.
Sebagai mantan Ketua MK dua periode, Prof. Arif dikenal luas atas komitmennya terhadap konstitusionalisme, independensi peradilan, dan pendidikan etika hukum. Di masa pensiunnya, beliau menegaskan tetap akan berkontribusi bagi bangsa melalui dunia akademik dan pemikiran hukum tata negara.
Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum refleksi bagi dunia pers dan penegak hukum, bahwa integritas, keberanian moral, dan keteladanan adalah fondasi utama dalam menjaga demokrasi konstitusional Indonesia. (RM)







































