Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Tuai Kontroversi

0
42
Bambang Susantono Ketua OIKN dan Dhony Rahajoe Wakil Ketua OIKN

Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe  dari jabatannya menuai kotroversi. Berawal kabar mengejutkan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin 3 Juni 2024.

Berbegai spekulasi atas mundurnya Kepala dan Wakil OIKN mendapat perhatian masyarakat, bahkan ada isu yang menyebutkan bahwa Gaji tidak dibayarkan, ada isu juga Target yang tidak tercapai dan isu kepemimpinan yang tidak pas.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto berpendapat, keputusan Bambang dan Dhony ada kaitannya dengan tugas berat membangun ibu kota baru. Ia menyebut pemerintah memasang target sangat tinggi dengan waktu yang terbatas.

“Kalau menurut saya sih mungkin karena memang target IKN ini sangat tinggi dengan waktu relatif sangat terbatas, sementara kita tahu berbagai proyek-proyek yang ada di IKN in perlu waktu yang tidak sebenar untuk merealisasikan, sementra pemerintah kan pinginnya cepet,” tuturnya saat dihubungi detikcom, Selasa (4/6/2024).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakilnya sudah diselesaikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah diselesaikan seiring terbitnya peraturan presiden (Perpres) pada 2023. Adanya aturan itu membuat anggaran otomatis dialokasikan setiap bulan.

“Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” kata Prastowo dalam cuitannya di X atau Twitter, Selasa (4/6/2024).

Berikut besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya OIKN:
1. Kepala OIKN
– Hak keuangan Rp 172.718.840 terdiri dari:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
Tunjangan kinerja Rp 153.422.000
– Fasilitas lainnya
Dana operasional Rp 178.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).

2. Wakil OIKN
– Hak keuangan Rp 155.180.670 terdiri dari:
Gaji pokok Rp 4.899.300
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770
Tunjangan jabatan Rp 11.566.800
Tunjangan kinerja Rp 138.079.800
– Fasilitas lainnya
Dana operasional Rp 145.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).

3. Kelas jabatan 17, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 98.152.220

4. Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 82.814.888

5. Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 67.480.566

6. Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 62.672.646

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara perihal mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Menurutnya, kedua pucuk pimpinan OIKN itu tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.

Otoritas IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Namun, dua bulan jelang upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN, pemerintah dan OIKN masih berkutat dengan masalah sengketa lahan di kawasan ibu kota baru itu.

” Ketua OIKN itu punya kewenangan yang sangat luas untuk menyelesaikan masalah. Ya, dia harus berani ambil risikonya. Mereka (ketua dan wakil OIKN) sudah punya kewenangan semua, ” ungkap Luhut di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. (Juan)