Ombudsman Protes, Tahanan KPK Tanpa Borgol dan Gunakan HP

0
258
Teguh Kepala Perwakilan Ombudsman Jkt

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan kepada tersangka korupsi IM yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Seorang tersangka Korupsi berinisial IM( Jumat, 21 Juni 2019) diketahui berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan rumah sakit MMC kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

“Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye , atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan mempergunakan handphone (HP) selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB” (bukti video terlampir)” ujar Teguh P Nugroho Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, dalam realase yang diterima redaksi, Kamis 27/6/2019.

Sebagai bagian pengawasan terhadap institusi yang memberikan pelayanan publik dalam hal ini kepada tahanan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan konfirmasi atas hasil temuan pada pihak Rutan KPK pada tanggal 24 Juni 2019 dan pihak rumah sakit MMC pada tanggal 24 dan 26 Juni 2019.

Pihak rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi IM untuk berobat ke dokter spesialis tapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit mana yang harus dituju, karena penetapan Rumah Sakit ada pada pengadilan. Selain itu pihak Rutan KPK juga menyampaikan keterangan bahwa IM kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB.

Sementara keterangan dari rumah sakit MMC diketahui bahwa IM melakukan pendaftaran untuk berobat gigi pada pukul 8.30 WIB, tiba di lokasi pukul 11.30 WIB, selesai pemeriksaan pukul 11.55 WIB dan melakukan pembayaran pada pukul 11.58 WIB, setelah itu tidak ada layanan medis lanjutan yang diberikan kepada IM. Selain keterangan tersebut pihak Rutan KPK juga menyampaikan Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan keterangan pihak Rutan diperoleh keterangan bahwa saat seorang tahanan keluar dari Rutan harus dilakukan pemborgolan, memakai rompi oranye dan tidak diperkenakan mempergunakan HP. Untuk pemborgolan tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 dan penggunaan rompi tahanan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf C pada peraturan yang sama. Sementara larangan penggunaan HP diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Untuk memastikan bahwa dugaan maladminitrasi itu terjadi atau tidak, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik akan melakukan permintaan keterangan

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman RI soal Idrus Marham tersebut. KPK menyesalkan penyampaian informasi yang terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya itu.

Menurut Febri, hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-lah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, Idrus dibawa ke RS sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

“Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan penetapan Pengadilan Tinggi, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan,” ujar Febri dikonfirmasi terpisah. (INT)